Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Yang Terjadi, Sudah Saya Perkirakan sejak Awal
Hasto menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, kini dituntut 7 tahun penjara.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
Atas keputusan itu Hasto memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
Namun, setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Garudea Prabawati/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Berita lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.