Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hasto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
HASTO 7 TAHUN PENJARA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidik. Ini hal yang memberatkan dan meringankan menurut JPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Klaim Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar, Hanya Rangkaian Cerita Penyidik

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Halaman, Ada Foto Sekjen PDIP di Halaman Depan

Hal yang memberatkan, kata JPU, Hasto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.

JPU juga mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” jelas JPU.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan