Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Meski Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Imbau Simpatisan PDIP Tenang & Percaya pada Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta pendukungnya dan simpatisan PDIP untuk tenang dan percaya pada hukum meski ia dituntut 7 tahun penjara oleh JPU
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta seluruh pendukungnya dan simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang setelah ia dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, tuntutan ini diberikan jaksa kepada Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan.
Selain meminta pendukungnya untuk tenang, Hasto meminta mereka agar tetap percaya pada hukum.
Meskipun menurutnya hukum masih sering diintervensi oleh kekuasaan.
"Kepada seluruh jajaran kader anggota simpatisan PDI-Perjuangan untuk tetap tenang."
"Tetap percaya pada hukum, meski hukum sering diintervensi oleh kekuasaan," kata Hasto usai menjalani sidang tuntutan, Kamis, dilansir Kompas TV.
Hasto menegaskan, ia masih percaya kebenaran tetap akan menang.
Sejak awal Hasto juga telah mengalkulasi segala risiko akan sikap politiknya selama ini.
"Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," ungkapnya.
Ungkit Kader PNI yang Dikenakan Hukuman Gantung
Hasto kemudian mengungkit soal bagaimana kader Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1928 silam, dikenai hukuman gantung.
Hukuman gantung ini pun diberikan berdasarkan hukum kolonial pada masa itu, hanya karena kader PNI itu lantang menyerukan merdeka.
Baca juga: Jaksa KPK Nilai Anak Buah Hasto Beri Keterangan Tak Sebenarnya Soal Menenggelamkan Handphone
Dari hal tersebut, Hasto pun menegaskan, tidak ada pengorbanan yang sia-sia.
"Jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak merdeka, merdeka, merdeka saja kader PNI pada 1928 bisa dikenakan hukuman gantung hukum kolonial."
"Karena itu percayalah tidak ada pengorbanan yang sia-sia," imbuhnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.