Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Meski Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Imbau Simpatisan PDIP Tenang & Percaya pada Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta pendukungnya dan simpatisan PDIP untuk tenang dan percaya pada hukum meski ia dituntut 7 tahun penjara oleh JPU
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
Tak hanya itu, Hasto dikenai pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Hal ini dinyatakan JPU dalam sidang tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Momen Hasto Kepalkan Tangan dan Teriak Merdeka usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuntutan hukuman tersebut, diberikan karena Hasto diduga menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto juga diduga memberikan perintah pada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.