Kamis, 30 Oktober 2025

Polri Tegaskan Proses Hukum Terhadap Anggotanya Tak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan ihwal proses hukum terhadap anggotanya tidak memerlukan izin khusus dari Kapolri.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI POLRI - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7/2025). Ia menegaskan proses hukum terhadap anggota Polri tidak memerlukan izin khusus dari Kapolri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan ihwal proses hukum terhadap anggotanya tidak memerlukan izin khusus dari Kapolri.

Namun, tetap ada kewajiban administratif bagi aparat penegak hukum lain untuk memberitahukan kepada satuan kerja tempat anggota Polri tersebut bertugas.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7/2025).

Keterangan Polri disampaikan dalam perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan perluasan wewenang penyidikan oleh Kejaksaan.

Veris mengatakan bahwa Polri tunduk sepenuhnya pada prinsip equality before the law.

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Ditunda, Bakal Undang Roy Suryo Cs

Maka dari itu anggota kepolisian dapat diproses oleh lembaga penegak hukum lain seperti KPK, Kejaksaan, atau TNI tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari Kapolri.

Namun, ia menegaskan tetap ada kewajiban pemberitahuan secara internal.

"Ada kewajiban pemberitahuan kepada kesatuan Polri menurut ketentuan internal Polri dalam hal terdapat anggota Polri yang ditangkap ataupun diproses oleh penegak hukum lain. Maka kesatuan tempat anggota bertugas harus segera diberitahu," kata Veris.

Baca juga: Polri Soal Jaksa Bisa Menyidik: Kewenangan Terlalu Luas, Perlu Dibatasi  

Ia menjelaskan, pemberitahuan tersebut bukan bentuk perlindungan khusus,

Melainkan bagian dari sistem internal Polri untuk menjamin pembinaan personel, perlindungan hukum, serta menjaga proses etik dan disiplin.

Ia merujuk pernyataan eks Kapolri Tito Karnavian pada Desember 2016 yang pernah tayang di salah satu media daring dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada RDP dengan DPR RI pada 11 September 2024.

Keduanya menyatakan anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana dapat langsung diperiksa tanpa prosedur izin, selama mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

"Beliau secara terang-terangan menyatakan persetujuannya dan mempersilahkan untuk setiap personel kepolisian apabila ada terlibat tindak pidana silakan untuk dilakukan pemeriksa," tutur Veris.

"Hal ini menunjukkan bahwa Kapolri tidak hanya membuka pintu tetapi mendorong proses hukum pindah ke lain terhadap anggota Polri tanpa prosedur izin formal," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved