Sabtu, 1 November 2025

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Aliran Fee Proyek DJKA Surabaya Lewat Haji Mamad

KPK memeriksa pengusaha Muhammad Syarif Abubakar (MSA) alias Haji Mamad, Selasa (28/10/2025). 

Kompas.com/Bayu Pratama S
PERIKSA PENGUSAHA - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK pengusaha Muhammad Syarif Abubakar (MSA) alias Haji Mamad, Selasa (28/10/2025) hari ini. 

Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa pengusaha Muhammad Syarif Abubakar (MSA) alias Haji Mamad
  • Pemeriksaan Haji Mamad terkait perkara korupsi pembangunan jalur kereta api DJKA Surabaya
  • Haji Mamad pernah membantah terlibat dalam kasus itu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Muhammad Syarif Abubakar (MSA) alias Haji Mamad, Selasa (28/10/2025). 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pengaturan lelang dan aliran fee dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera itu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Haji Mamad tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/10/2025) pekan lalu.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Nama Haji Mamad sebelumnya telah santer disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang pada 3 Februari 2025, terdakwa Yofi Okatrisza, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, mengakui adanya pengondisian proyek. 

Yofi bersaksi bahwa dirinya mendapat perintah dari atasan untuk memenangkan Haji Mamad dalam paket pekerjaan peningkatan jalur kereta api.

Lebih lanjut, Yofi mengeklaim pengondisian itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Joko Widodo pada Pilpres 2019. 

Menurutnya, Haji Mamad disebut sebagai salah satu pengusaha yang menalangi dana kampanye di wilayah Sumatera Selatan dan kemudian menagihnya dalam bentuk jatah proyek di Kemenhub.

"Saya tidak pernah meminta dan menerima (fee) dari Haji Mamad karena memang diwanti-wanti dari awal (pengondisian proyek) itu untuk pengganti utang pilpres," tutur Yofi dalam kesaksiannya.

Meski demikian, ketika Haji Mamad dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, ia telah membantah keras kesaksian Yofi. 

Ia menegaskan bahwa proyek yang ia dapatkan tidak ada hubungannya dengan urusan utang pilpres.

Kasus korupsi di DJKA ini telah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. 

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved