Selasa, 23 September 2025

UU Pemilu

Bagaimana Jika DPR tak Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu? Ini Jawaban Patrialis Akbar

Patrialis Akbar menjelaskan apa yang terjadi jika DPR RI tidak menjalankan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
PUTUSAN LANGGAR KONSTITUSI - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, menganggap putusan MK yang menyatakan pemilu dan pilkada mulai tahun 2029 tidak digelar secara serentak melanggar UUD 1945 dan konstitusi. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjelaskan apa yang terjadi jika DPR RI tidak menjalankan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal.

Pertanyaan itu dilontarkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, satu di antaranya dari Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Jumat (4/7/2025).

"Dengan adanya putusan ini, bagaimana masukan apabila misalkan ada sikap dari DPR bahwa tidak bisa menjalankan putusan MK dikarenakan putusan MK ini melanggar konstitusi," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menjawab hal tersebut, Patrialis menyatakan bahwa secara prinsip putusan MK memang bersifat final. 

Hal itu adalah konsekuensi logis dari pembentukan MK yang dimandatkan untuk menjaga konstitusi.

"Pak Martin, konsekuensi logis lahirnya MK yang diamanatkan untuk mempertahankan konstitusi memang di dalam UUD secara tegas dinyatakan putusannya mengikat dan final. Sebab kalau tidak final, maka harga diri Mahkamah itu akan jatuh," ujar Patrialis.

Patrialis menilai putusan MK 135 ini menimbulkan gejolak tidak hanya di kalangan partai politik, tetapi juga di tengah masyarakat.

"Dampak yang kita rasakan hari ini terjadi pergolakan di partai-partai politik di tengah masyarakat juga," katanya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa dalam konteks pemilu serentak, terdapat dua putusan MK lainnya, yakni pada tahun 2013 dan 2019.

Dua putusan itu sudah dijalankan dan tidak menimbulkan masalah, bahkan telah menghasilkan pemimpin-pemimpin bangsa di legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, DPR bisa menjalankan putusan MK sebelumnya yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu serentak.

"Dalam persoalan saat ini, ada tiga putusan berkenaan dengan masalah penyelenggaraan pemilu ini. Dua putusan terdahulu tidak ada masalah, bahkan itu sudah dilakukan. Dan itu sudah menjadi bagian menghasilkan pemimpin-pemimpin negara ini baik di legislatif dan eksekutif, kita pakai putusan MK masa lalu," ucap Patrialis.

"Keputusan MK yang lalu kan bisa dilaksanakan. Enggak ada masalah ya," imbuhnya.

Selain itu, Patrialis juga menyarankan agar DPR dan Presiden berdiskusi bersama untuk menentukan mana putusan MK yang bisa dijalankan, terutama yang sejalan dengan konstitusi dan tidak menghambat pelaksanaan pemilu.

"Menurut hemat saya, dengan menghormati semua, termasuk putusan MK, maka sebaiknya kita bisa memberikan ukuran, kira-kira putusan MK yang akan kita jalani itu putusan MK yang sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jadi bisa dibicarakan antara DPR dengan Presiden bahwa ada putusan MK yang bisa kita laksanakan, yang tidak akan menghambat pelaksanaan pemilu," ujar Patrialis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan