Jumat, 22 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

BSU 2025 Sudah Bisa Dicairkan Kantor Pos, Cek Penerimanya di Aplikasi Pospay

BSU tahun 2025 sudah mulai bisa dicairkan di kantor pos Indonesia, simak cara cek daftar penerimanya melalui aplikasi Pospay.

Canva Tribunnews
PENCAIRAN BSU POSPAY - Ilustrasi pencairan BSU di Kantor Pos 2025 dibuat melalui Canva Premium pada Jumat (4/7/2025), simak informasi tentang cara pencairan BSU melalui kantor pos Indonesia, cek daftar penerimanya di Pospay. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sudah mulai bisa dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia.

BSU sudah bisa dicairkan di Kantor Pos Indonesia sejak kemarin, Kamis (3/7/2025).

Mengutip dari Instagram @pospay_official, pencairan BSU bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat.

BSU hanya diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Dana BSU disalurkan untuk dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli, yang ditransferkan sekaligus, sebesar Rp600.000.

Pencairan BSU melalui Kantor Pos ini diperuntukkan bagi para pegawai yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Anda bisa mengecek daftar penerima BSU di aplikasi Pospay.

Baca juga: Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos Terdekat Mulai 3 Juli, Simak Syarat dan Langkahnya

Cara Cek Daftar Nama Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  1. Pertama download dan buka aplikasi Pospay untuk cek penerima BSU di aplikasi Pospay

  2. Kemudian klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah

  3. Lalu klik logo Kemenaker

  4. Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025

  5. Selanjutnya masukkan NIK

  6. Berikutnya klik Cek Status Penerima 

  7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU

  8. Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem

  9. Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Bansos dan BSU Tambahan Hanya Sampai Juli 2025, Bagaimana Selanjutnya?

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  • Sebelumnya cek terlebih dahulu status BSU Anda
  • Jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Berikutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  • Kemudian petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Baca juga: BSU Belum Cair, Simak Alur Pencairannya hingga ke Rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan