Minggu, 7 September 2025

Pimpinan DPR RI Akui Masih Hati-hati Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Menurut Adies, putusan MK tersebut telah menimbulkan polemik yang cukup tinggi terhadap beberapa stakeholder termasuk parpol.

mkri.id
PEMILU - Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (Pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD) digelar terpisah.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, hingga hari ini pihaknya belum dapat menentukan sikap terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas mekanisme Pemilu Nasional dan Daerah yang tidak lagi serentak.

Kata dia, pimpinan DPR serta beberapa partai politik di parlemen masih melakukan kajian terhadap putusan itu.

Baca juga: NasDem Dorong MPR Tafsirkan UUD Terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Terlebih menurut Adies, putusan MK tersebut telah menimbulkan polemik yang cukup tinggi terhadap beberapa stakeholder termasuk parpol.

"Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji, karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga. Ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak. Ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak," kata Adies kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Bahkan menurut Adies, hingga kini masih banyak partai politik yang juga belum menyatakan sikap terhadap putusan MK tersebut.

Oleh karenanya, dia menilai, setiap stakeholder termasuk pimpinan DPR RI lebih berhati-hati dalam menyikapi aturan baru perihal Pemilu itu.

"Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini, demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak, hampir semuanya mengkaji kecuali partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya," tutur dia.

"Tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR," sambung Adies.

Ihwal pembahasan, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyatakan kalau perwakilan DPR RI baru pada tahap awal melakukan pengkajian dengan pemerintah.

Dia berharap, hasil kajian dari pemerintah dengan DPR RI nantinya bisa menjadi hasil atau keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya partai politik.

"Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu dengan pimpinan, dan mungkin ini sekarang pemerintah juga lagi mengkaji, kita ketahui seperti itu," ucap Adies.

Baca juga: Surya Paloh Heran MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Berisi Orang Pintar tapi Teledor

"Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat," tukas dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan lokal mendatang tidak lagi digelar serentak.

Adapun dengan putusan MK itu maka Pemilu tingkat Daerah seperti Pilkada, Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota akan digelar sekitar 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional seperti Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI.

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang putusannya diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan