Pimpinan DPR RI Akui Masih Hati-hati Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Menurut Adies, putusan MK tersebut telah menimbulkan polemik yang cukup tinggi terhadap beberapa stakeholder termasuk parpol.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, hingga hari ini pihaknya belum dapat menentukan sikap terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas mekanisme Pemilu Nasional dan Daerah yang tidak lagi serentak.
Kata dia, pimpinan DPR serta beberapa partai politik di parlemen masih melakukan kajian terhadap putusan itu.
Baca juga: NasDem Dorong MPR Tafsirkan UUD Terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Terlebih menurut Adies, putusan MK tersebut telah menimbulkan polemik yang cukup tinggi terhadap beberapa stakeholder termasuk parpol.
"Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji, karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga. Ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak. Ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak," kata Adies kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Bahkan menurut Adies, hingga kini masih banyak partai politik yang juga belum menyatakan sikap terhadap putusan MK tersebut.
Oleh karenanya, dia menilai, setiap stakeholder termasuk pimpinan DPR RI lebih berhati-hati dalam menyikapi aturan baru perihal Pemilu itu.
"Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini, demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak, hampir semuanya mengkaji kecuali partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya," tutur dia.
"Tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR," sambung Adies.
Ihwal pembahasan, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyatakan kalau perwakilan DPR RI baru pada tahap awal melakukan pengkajian dengan pemerintah.
Dia berharap, hasil kajian dari pemerintah dengan DPR RI nantinya bisa menjadi hasil atau keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya partai politik.
"Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu dengan pimpinan, dan mungkin ini sekarang pemerintah juga lagi mengkaji, kita ketahui seperti itu," ucap Adies.
Baca juga: Surya Paloh Heran MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Berisi Orang Pintar tapi Teledor
"Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat," tukas dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan lokal mendatang tidak lagi digelar serentak.
Adapun dengan putusan MK itu maka Pemilu tingkat Daerah seperti Pilkada, Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota akan digelar sekitar 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional seperti Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang putusannya diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pasal Korupsi yang Dinilai Salah Arah |
![]() |
---|
Mantan Kepala BAIS: Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Super Power, Perannya Koordinatif |
![]() |
---|
Ahli Hukum UI: Jaksa Tak Punya Imunitas Absolut, Tapi Perlu Perlindungan dari Kriminalisasi |
![]() |
---|
Pimpinan DPR Klaim Siap Temui Massa Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Tunjangan DPR Kemarin, Tapi . . . |
![]() |
---|
Jika MK Kabulkan Gugatan Rangkap Jabatan pada Sidang Lusa, 30 Wamen Tak Lagi Jabat Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.