UU Pemilu
DPR Ramai-ramai Cecar Sekjen MK soal Putusan Pemilu Terpisah: Tolong Lebih Bijak
Legislator ramai-ramai mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI ramai-ramai mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Momen ini terjadi dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026.
Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan MK kini menjadi sorotan karena putusan-putusan yang dinilai kontroversial.
"Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," kata Rudianto.
Rudianto menegaskan, proses legislasi di DPR memerlukan waktu panjang dan partisipasi publik.
Menurutnya, ketika MK tiba-tiba membatalkan pasal dalam undang-undang, menurutnya hal itu bisa menciptakan kebuntuan konstitusional.
"Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita, nah ini deadlock jadinya," tegas Rudianto.
Hal senada disampaikan Anggota DPR Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Dia menyesalkan keputusan MK yang seolah mengabaikan proses legislasi panjang yang dijalankan DPR.
"Jangan 500 orang (anggota DPR) ini pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin Undang-undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini," ujarnya.
Dia menilai keputusan MK memisahkan Pemilu sebagai tindakan yang tidak konsisten dan berulang kali berubah.
"Tolong agak lebih bijak lah soal, agak menyimpang sedikit misalnya Pemilu berapa kali setiap Pemilu itu diubah dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Andi Muzakkir Aqil, menekankan pentingnya konsistensi MK dalam membuat putusan.
"Tahun ini serempak berikutnya dipisah, tidak ada konsistensi, mau dibawa kemana negara itu," ungkap Andi.
UU Pemilu
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.