Jumat, 26 September 2025

Komisi III DPR Mulai Bahas Revisi KUHAP Bersama Pemerintah di Tingkat Panja, 1.676 DIM Disepakati

Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Istimewa
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan Komisi III DPR RI sudah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat panitia kerja (panja). 

Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional seperti Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC), serta peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta mekanisme praperadilan.

Kesembilan, modernisasi hukum acara pidana dengan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.

"Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara," imbuh Habiburokhman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan