Rabu, 24 September 2025

Komisi III DPR Mulai Bahas Revisi KUHAP Bersama Pemerintah di Tingkat Panja, 1.676 DIM Disepakati

Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Istimewa
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan Komisi III DPR RI sudah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat panitia kerja (panja). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat panitia kerja (panja).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat panja ini adalah tindak lanjut dari keputusan rapat kerja Komisi III bersama Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Berdasarkan keputusan rapat kerja antara Komisi III dengan Kemenkum dan Kemensesneg, pembahasan RUU KUHAP dilakukan di tingkat panja,” kata Habiburokhman saat membuka rapat panja di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/7/2025). 

Dia mengatakan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.

Adapun sebanyak 1.676 DIM sudah disepakati, yang terdiri dari DIM batang tubuh dan penjelasan.

Sebanyak 295 DIM bersifat redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM merupakan substansi baru. 

Rapat panja hari ini langsung difokuskan pada DIM substansi berdasarkan klaster yang telah disusun oleh tim sekretariat.

"Kita akan membahas DIM substansi dengan klaster. Kami dari tim sekretariat sudah membuat satu klaster yang terdiri dari pasal-pasal yang menurut kami perlu lebih dahulu disahkan karena ini jantungnya. Kalau ini selesai, kerja berikutnya lebih gampang,” kata tandas Politikus Gerindra itu.

Diketahui, RUU KUHAP memuat 334 pasal dan mencakup 10 substansi pokok pembaruan hukum acara pidana. 

Pertama, penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru, yaitu restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

Kedua, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.

Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. Keempat, pengaturan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

"Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Selasa (8/7/2025).

Keenam, pengaturan yang lebih komprehensif terkait upaya hukum. 

Ketujuh, penguatan asas filosofi hukum acara pidana yang berbasis penghormatan HAM, termasuk penguatan prinsip check and balances.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan