Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Poin Pleidoi Tom Lembong: Ada Sinyal Ancaman setelah Dukung Anies Baswedan, Aparat Carut-Marut

Dalam pleidoinya, Tom Lembong menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong seusai sidang beragendakan pembacaan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Simak tiga poin signifikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. 

2. Aparat Carut-marut

Dalam nota pembelaannya, Tom Lembong mengaku merasakan langsung bagaimana carut-marutnya aparat penegak hukum saat menghadapi perkara korupsi ini.

“Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya aparat kita,” kata Tom.

Kemudian, Tom mengaku, proses hukum kasus impor gula membuat dirinya semakin memiliki empati dan kepedulian pada mereka yang terus diperlakukan sewenang-wenang.

Meski begitu, Tom tetap yakin, bahwa empatinya akan menjadi kesempatan untuk mengabdi kepada negara.

“Keperihatinan pada kalangan dan lapisan masyarakat kita, yang terus diperlakukan secara tidak adil oleh aparat,” kata Tom.

Tom menilai, apa yang dialaminya saat ini hanyalah puncak gunung es dari sengkarutnya aparat.

Ia masih merasa beruntung, karena diperlakukan secara manusiawi sebagai tersangka dan terdakwa kasus tindak pidana khusus (korupsi).

Perlakuan ii, menurutnya, berbeda dengan pelaku tindak pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, dan lainnya. 

"Saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi, daripada tersangka dan terdakwa tindak pidana umum,” tutur Tom.

3. Aparat Menjebak Target

Dalam pleidoinya, Tom Lembong mengaku, dirinya merasakan langsung bagaimana cara penegak hukum menjebak targetnya.

“Dalam pengalaman bulan terakhir, saya mengalami langsung bagaimana caranya aparat kita menjebak dan menjerat targetnya,” kata Tom.

Tom juga menyebut, para aparat penegak hukum memutarbalikkan pengertian dalam peraturan perundang-undangan dan dirinya mengalami langsung hal tersebut. 

Ia menilai, tindakan memutarbalikkan pengertian dalam peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk membangun konstruksi hukum yang dituduhkan pada target operasi sesuai keinginan mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan