RUU KUHAP
DPR dan Pemerintah Sepakati Ketentuan Impunitas Advokat Diatur Dalam RUU KUHAP
Panja RUU KUHAP menyepakati dimasukkannya ketentuan mengenai impunitas advokat saat menjalankan tugas pembelaan hukum.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati dimasukkannya ketentuan mengenai impunitas advokat saat menjalankan tugas pembelaan hukum.
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya.
Dalam forum itu, kata dia, sejumlah organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat menyuarakan pentingnya perlindungan hukum bagi advokat, tidak hanya dalam Undang-Undang Advokat, tetapi juga diatur secara eksplisit dalam KUHAP.
"Jadi bukan hanya di UU Advokat tetapi juga di KUHAP," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, seluruh Fraksi di Komisi III DPR sepakat untuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP.
Baca juga: Revisi KUHAP: Hak Tersangka Dipulihkan Maksimal 3 Hari Usai Menang Praperadilan
"Bunyinya seperti ini, 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan'," ujar Habiburokhman.
Dia menambahkan, frasa “di luar persidangan” telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Advokat.
"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal itikad baik itu. Yang dimaksud 'itikad baik' yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat," ungkapnya.
Baca juga: DPR Tolak Usulan Pemerintah Cegah Saksi ke Luar Negeri dalam RUU KUHAP: Sebentar Dulu Bos!
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan dukungan atas ketentuan tersebut.
Menurut dia, selama mengacu pada Undang-Undang Advokat yang berlaku, pemerintah tidak mempermasalahkan penambahan norma tersebut.
"Selama itu mengacu kepada UU advokat yang eksisting tidak ada masalah saya kira. Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812," imbuh Eddy, sapaan karibnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.