Minggu, 7 September 2025

Revisi KUHAP

DPR Tolak Usulan Pemerintah Cegah Saksi ke Luar Negeri dalam RUU KUHAP: Sebentar Dulu Bos!

Komisi III DPR RI menolak usulan pemerintah yang ingin memasukkan saksi sebagai pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fersianus Waku
Rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menolak usulan pemerintah yang ingin memasukkan saksi sebagai pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penolakan itu disampaikan dalam rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

Dalam draf RUU KUHAP versi pemerintah, disebutkan larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 Huruf A.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan usulan tersebut muncul berdasarkan praktik penyidikan yang selama ini berlangsung.

“Padahal dalam praktiknya tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang ke luar negeri. Sehingga kami menambahkan saksi,” kata Eddy, sapaan karibnya, dalam rapat.

Namun, usulan itu langsung mendapat keberatan dari sejumlah anggota Komisi III DPR. 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai pencegahan terhadap saksi sama dengan upaya paksa yang tidak semestinya diterapkan kepada pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebentar dulu, bos. Ini kan termasuk upaya paksa ini. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa? Gimana ini?” ucap Habiburokhman.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung saat Persidangan dalam Revisi KUHAP

Keberatan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. 

Dia menilai status saksi tidak boleh disamakan dengan tersangka dalam penanganan perkara.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo menambahkan, penerapan larangan terhadap saksi dapat menimbulkan kesan negatif di masyarakat dan menciptakan ketidakadilan.

“Kalau namanya saksi, enggak boleh dong dia dilarang-larang. Jadi kami ingin hapus itu saksinya,” tutur Rudianto.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PKB, Rano Alfath menyebut pencegahan terhadap saksi menimbulkan kesan menyamakan saksi dengan pelaku kejahatan. 

Dia mengingatkan bahwa upaya paksa semestinya hanya berlaku bagi pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang seringkali baru ditetapkan jadi saksi terus dicekal. Nah, ini kan upaya paksa. Kami hematnya kita ikut saja yang ada. Kalau yang awal kan larangan bagi tersangka?” ucap Rano.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan