RUU KUHAP
Revisi KUHAP: Hak Tersangka Dipulihkan Maksimal 3 Hari Usai Menang Praperadilan
RUU KUHAP disepakati: jika tersangka menang praperadilan, seluruh haknya wajib dipulihkan paling lambat tiga hari. Langkah ini jadi terobosan penting
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati ketentuan penting: hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka wajib dipulihkan paling lambat tiga hari setelah putusan praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Ketentuan itu ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat Panja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (10/7/2025).
Menurut Eddy, sapaan akrabnya, pemulihan hak itu mencakup seluruh akibat dari tindakan upaya paksa yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
“Dalam hal putusan praperadilan menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, maka hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam waktu paling lama tiga hari setelah putusan praperadilan,” jelas Eddy di ruang rapat.
Pemulihan Harus Cepat dan Menyeluruh
Eddy menekankan bahwa pemulihan tidak boleh ditunda. Hak-hak tersangka yang dinyatakan tidak sah harus dipulihkan secara cepat dan menyeluruh, baik secara administratif maupun secara hukum.
“Jadi begitu ada pernyataan tersangka tidak sah atau ini, segala haknya harus dipulihkan dalam jangka waktu paling lama tiga hari,” tegasnya.
Baca juga: Jenderal TNI Aktif Ditunjuk Lagi Jadi Dirut Bulog, Menhan: Harus Pensiun Dulu!
Langkah ini, menurut Eddy, merupakan bagian dari perbaikan sistem peradilan pidana agar lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada asas praduga tak bersalah.
Pemeriksaan Jalan Terus Meski Aparat Mangkir
Selain pemulihan hak, Panja RUU KUHAP juga menyetujui ketentuan agar pemeriksaan praperadilan tetap dapat dilanjutkan meskipun aparat penegak hukum yang menjadi termohon tidak hadir dalam dua kali persidangan.
“Dalam keadaan termohon, jadi termohon ini kan aparat hukum ini, tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, maka pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya,” ujar Eddy.
Ketentuan ini diyakini akan memperkuat posisi warga dalam menghadapi potensi kesewenang-wenangan penetapan status tersangka atau penangkapan tanpa dasar hukum yang sah.
Baca juga: Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Menuju Sistem Hukum yang Lebih Adil
Revisi KUHAP ini merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana Indonesia yang tengah digodok DPR bersama pemerintah. Dengan mempercepat proses pemulihan hak bagi tersangka yang dikalahkan secara hukum, pemerintah berupaya menutup celah pelanggaran hak asasi di tingkat penyidikan.
Hingga kini, Panja RUU KUHAP masih terus membahas berbagai pasal strategis yang menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara dalam proses pidana.
Revisi KUHAP
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
hak tersangka
praperadilan
DPR
Komisi III
Edward Omar Hiariej
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.