Kamis, 4 September 2025

Gibran Ditugaskan Urus Papua

Gibran Siap Kerja di Mana Saja, tapi 2 Pernyataan Jadi Sinyal Dia Tak Akan Berkantor di Papua

Besar kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua meski mengaku siap ditempatkan di mana saja.

KEMENTAN
SWASEMBADA GULA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat kunjungan kerja panen raya dan penanaman tebu di Kebun Tebu Jolondoro, Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (23/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini muncul kabar bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua karena mendapat penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu mengatakan Gibran akan memimpin percepatan pembangunan di Papua.

Sementara itu, Gibran mengaku siap ditempatkan di mana saja demi bisa menjalankan kewajibannya untuk membantu Prabowo.

Meski demikian, besar kemungkinan Gibran tidak akan berkantor di Papua. Hal ini karena Yusril telah mengklarifikasi pernyataannya mengenai penugasan Gibran.

Di samping itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah membantah kabar Gibran akan berkantor di Papua.

Berikut selengkapnya pernyataan Yusril dan Tito.

1. Klarifikasi dari Yusril

Dalam klarifikasinya, Yusril menjelaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan Gibran.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu, (9/7/2025).

Dia mengatakan wapres memiliki tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945. Tempat kedudukan wakil presiden adalah di ibu kota negara mengikuti tempat kedudukan presiden. 

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ujarnya.

Baca juga: Rocky Gerung Setuju Gibran Tugas di Papua agar Bisa Belajar Jadi Wapres: Daripada Pamer Potong Tebu

Yusril menjelaskan pernyataannya tentang Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Persoalan keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua telah diatur di dalam pasal itu.

"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata dia.

2. Bantahan dari Tito

Mendagri Tito mengklaim Gibran tak akan berkantor di Papua

"Setahu saya tidak (berkantor di Papua)," kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/7/2025).

Menurut dia, pengaturan mengenai peran wakil presiden dalam percepatan pembangunan Papua sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Dalam ketentuan tersebut, wakil presiden ditunjuk untuk memimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.

"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tetapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," katanya.

Menurut Tito, Kementerian Keuangan memang sudah menyiapkan fasilitas perkantoran di Jayapura. Meski demikian, dia mengatakan fasilitas itu tidak diperuntukkan bagi Wapres, tetapi untuk mendukung operasional BKP3.

"Saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu ada berapa lantai itu, tower. Sudah disiapkan dari dulu. Tetapi bukan untuk Wapres," ucap Tito.

Baca juga: Pengamat Soroti Penugasan Gibran di Papua: Bisa Dianggap Bentuk Dukungan atau Pembuangan Politik

Tito menambahkan, fasilitas tersebut akan digunakan unsur pelaksana dari BKP3 dalam menjalankan program percepatan pembangunan di Papua.

"Bukan (untuk wakil presiden), untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu," tuturnya.

Gibran Siap ditempatkan di mana saja

Sementara itu, Gibran mengaku siap ditugaskan di mana saja demi menjalankan kewajibannya membantu Prabowo.

"Ya kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan ke mana dan kapan pun. Itu kan melanjutkan kerja keras dari Pak Ma'ruf Amin untuk masalah Papua," kata Gibran saat mengunjungi sentra UMKM perajin kain tenun lurik di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu, (9/7/2025).

Saat ini belum ada keputusan presiden (kepres) mengenai hal itu. Namun, putra eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kembali menegaskan siap ditugaskan di mana pun dan kini sedang menunggu perintah selanjutnya.

"Karena apa pun, tim Sekretariat Wakil Presiden (Sekwapres) sudah sering saya tugaskan misalnya ke Sorong, Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, laptop, dan mengecek kesiapan MBG (makan bergizi gratis). Jadi nanti tinggal atur waktu saja," katanya. 

Ketika ditanya tentang teknis penugasannya, dia mengaku fleksibel dan bisa berkantor di mana saja, termasuk di IKN ataupun Papua.

"Sebagai pembantu Presiden harus sering ke daerah, berdialog dengan pelaku-pelaku usaha, menerima masukan, kritikan, dan evaluasi apapun. Jadi bisa berkantor di mana saja dan bertemu dengan warga, itu yang paling penting," katanya.

(Tribunnews/Febri/Fransiskus Adhiyuda/Tribun Jogja/Dewi Rukmini)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Gibran Rakabuming Raka Tunggu Perintah Tugas di Mana Saja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan