Demo di Jakarta
Pernyataan Lengkap Sopir Rantis Bripka Rohmat yang Lindas Affan di Sidang Etik: Tak Ada Niat Melukai
Berikut pernyataan lengkap pembelaan Bripka Rohmat dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bripka Rohmat menjalani sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sidang etik ini digelar karena Bripka Rohmat merupakan sopir mobil rantis milik Brimob Polri yang melindas dan menghilangkan nyawa seorang driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demo di Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) kemarin.
Dalam sidang etik tersebut, Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan memutuskan Bripka Rohmat mendapat sanksi hukuman tujuh tahun demosi.
Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Kombes Heri Setiawan, Kamis (4/9/2025).
Tak hanya demosi saja, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Serta diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Bripka Rohmat pun sempat diberi kesempatan untuk mengungkapkan pembelaannya dalam kasus  meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan ini.
Ia mengaku sudah berkarier di Polri selama 28 tahun. Selama ini penghasilannya sebagai polisi juga merupakan sumber utama kehidupan keluarganya, bagi istri dan dua anaknya.
Atas dasar itu ia memohon agar majelis hakim bisa memberinya kesempatan untuk tetap menjalankan tugas sebagai anggota Polri hingga pensiun.
Baca juga: Bripka Rohmat Dikawal Dua Provos Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Bripka Rohmat juga mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.
Diiringi tangis, Bripka Rohmat mengaku tak pernah berniat untuk melukai, mencederai atau menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam tugas pengamanan demo di Jakarta kemarin, Bripka Rohmat menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan.
Berikut pernyataan lengkap pembelaan Bripka Rohmat dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.