Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejagung Sebut Uang yang Digunakan Zarof untuk Suap Hakim di Kasus Perdata Bagian dari Rp 920 Miliar
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan suap pengurusan perkara perdata di PT DKI Jakarta.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan suap pengurusan perkara perdata di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan tersangka Zarof itu dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik atas temuan uang Rp 920 miliar di kediaman Zarof beberapa waktu lalu.
"Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu," kata Harli di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus ini, selain Zarof, Kejagung juga menetapkan pengacara Lisa Rachmat dan seseorang bernama Isodorus Iswardojo sebagai tersangka.
Terkait kasus ini Zarof disebut bersekongkol dengan Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo untuk menyuap hakim di Pengadilan Tinggi dan MA.
Baca juga: Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-hakim pada Ketakutan
Ketiganya disebut menyiapkan uang total Rp 11 miliar yang dimana Rp 10 miliar di antaranya dibagi dua untuk menyuap hakim di kedua lembaga tersebut sedangkan Rp 1 miliar untuk fee Zarof Ricar.
Harli menyebutkan bahwa uang-uang yang diperuntukkan untuk suap itu juga bagian dari Rp 920 miliar yang sebelumnya ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Jalan Senayan, Jakarta Pusat.
"Iya (uang suap bagian dari Rp 920 miliar). Jadi penggeledahan itu saya sebutkan kami terus melakukan pengembangan, pendalaman," jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!
Dari hasil pendalaman itu kemudian diketahui Isodorus ternyata saat itu tengah memiliki perkara perdata.
Untuk mempermulus urusannya, Isodorus pun menjadikan Lisa sebagai kuasa hukumnya lalu meminta bantuan Zarof mengurus perkaranya di tingkat banding.
"Sedangkan di MA itu bahwa II (Isodorus Iswardojo) memutus kontrak sebagai kuasa hukum terhadap salah satu advokat. Dan advokat ini melakukan gugatan terhadap II dan dalam proses kasasi," ucapnya.
"Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap," ujarnya.
Sekilas Soal Temuan Rp 920 di Rumah Zarof
Sebagai informasi, adapun terkait uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram tersebut ditemukan pada saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait kasus pemufakatan suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Temuan tersebut sekaligus mengungkap fakta bahwa eks Pejabat MA itu kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Barang bukti tersebut berasal dari hasil penggeledahan di dua hunian yang ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:
- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
- Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
- Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg;
- 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan;
- 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
- 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
- 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
- 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
- 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
- 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni:
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.