Gibran Ditugaskan Urus Papua
Pengamat Soroti Penugasan Gibran di Papua: Bisa Dianggap Bentuk Dukungan atau Pembuangan Politik
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengomentari kabar penugasan Gibran Rakabuming Raka oleh Prabowo Subianto ke Papua.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
Sebagaimana diketahui, Yusril Ihza Mahendra sempat menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Gibran dalam percepatan pembangunan Papua.
Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.