Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Diduga Otak Korupsi Minyak Rp193,7 T, Kini Buron di Singapura
Kejagung kini bekerja sama dengan atase kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan sang "raja minyak".
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak".
Total, Kejagung sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak ini. Riza adalah yang terbaru dari gelombang penyidikan yang dimulai sejak awal tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli. Penyidik menemukan cukup bukti adanya peran Riza sebagai pengendali utama dalam skema yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Selain Riza, sembilan tersangka lain dalam perkara ini antara lain:
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Produk Optimization Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Niaga)
- Edward Corne (Heavy Trading Operation PT Patra Niaga)
- TEASER: Nama Riza Chalid kembali mencuat dalam pusaran mega korupsi energi. Di tengah upaya pemberantasan mafia migas, publik menanti: akankah sang raja minyak berhasil dibawa pulang?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.