Sabtu, 13 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Diburu Kejagung, Disebut Berada di Singapura

Kejaksaan Agung mengungkap raja minyak Riza Chalid masih berada di Singapura meski sudah ditetapkan tersangka korupsi minyak mentah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI TANGKAP RIZA CHALID - Kejaksaan Agung mengungkap raja minyak Muhammad Riza Chalid berada di Singapura. Saat ini Riza Chalid sudah berstatus tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina Persero. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) masih berada di Singapura meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina Persero.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid sejatinya sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk diperiksa.

Namun, penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

"Khusus MRC tiga kali dipanggil (pemeriksaan) tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7/2025).

Setelah ditelusuri penyidik pun mendapati bahwa Riza diketahui saat ini tengah berada di Singapura.

Baca juga: Susul Sang Anak Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron

Atas keadaan tersebut penyidik pun lanjut Qohar sedang berkoordinasi dengan atase Kejaksaan di Singapura untuk mencari keberadaan daripada raja minyak tersebut.

"Karena infonya ada di sana (Singapura). Sudah kami tempuh untuk bagaimana bisa kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," jelasnya.

Akibat hal tersebut Kejagung pun kata Qohar belum bisa dilakukan penahanan seperti delapan orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: PROFIL Riza Chalid yang Baru Jadi Tersangka Korupsi Impor Minyak Mentah, Dikenal Sebagai Raja Minyak

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya setelah Kejaksaan Agung memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan para saksi penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya telah disita Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan