Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Diburu Kejagung, Disebut Berada di Singapura
Kejaksaan Agung mengungkap raja minyak Riza Chalid masih berada di Singapura meski sudah ditetapkan tersangka korupsi minyak mentah.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Delapan tersangka saat ini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan terhadap Riza Chalid belum dilakukan penahanan lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung jauh sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.