Minggu, 7 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tanggapi Pleidoi Hasto, Todung Mulya Lubis: Bukti dari JPU Tak Berdasar, Ini Rekayasa Hukum

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menanggapi pleidoi Hasto, klaim bukti dari jaksa tak berdasar hingga ungkit rekayasa hukum.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PLEIDOI HASTO - Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis merespons nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kliennya itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (10/7/2025). Diketahui Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, merespons nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kliennya itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (10/7/2025).

Hasto adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Menurut Todung, isi pleidoi Hasto mengingatkannya pada dokumen sejarah terutama tentang perjuangan dalam menegakkan negara hukum dan demokratis.

"Kita sudah mendengarkan pleidoi yang dibacakan oleh Pak Hasto Kristiyanto. Pleidoi itu adalah dokumen sejarah yang sangat luar biasa."

"Yang mengingatkan kita bahwa perjuangan kita sebagai bangsa, untuk menegakkan negara yang demokratis, negara hukum itu belum selesai," kata Todung usai menghadiri Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto, Kamis (10/7/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.

Bukti yang Diajukan JPU Dinilai Tak Berdasar

Todung menegaskan bahwa dalam pleidoi tersebut Hasto telah menjelaskan dengan detail rekayasa hukum hingga upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada Sekjen PDIP itu.

Menurut Todung, tuntutan JPU untuk Hasto, yakni hukuman pidana penjara tujuh tahun, sangatlah tidak adil karena tak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan tuntutan jaksa.

Selain itu, semua bukti yang diajukan jaksa juga dinilai tak berdasar.

"Dengan sangat detail, Pak Hasto menjelaskan rekayasa hukum yang dilakukan, yang mengkriminalisasi Pak Hasto. Tuntutan tujuh tahun yang diberikan jaksa penuntut umum, adalah tuntutan yang sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan."

Baca juga: Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto: Singgung Penggeledahan Mantan Istri Saeful Bahri & Temuan 2 Senpi

"Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan tuntutan itu. Apalagi semua bukti yang diajukan oleh JPU tidak ada dasarnya sama sekali. Ini adalah sandiwara hukum, ini adalah rekayasa hukum," kata Todung.

Atas dasar itu, dalam proses persidangan Hasto ini Todung ingin majelis hakim bisa mengembalikan harkat dan martabat hukum.

Menurut Todung, tak boleh hukum dijadikan senjata untuk menghukum seseorang yang tidak bersalah.

"Saya ingin melihat majelis hakim kita, mengembalikan harkat dan martabat hukum pada tempat yang mulia, bukan sebagai justifikasi pada penghukuman."

"Tidak boleh hukum dijadikan sebagai senjata untuk menghukum seseorang yang tidak bersalah," tegasnya.

Hasto Pamerkan Buku Pleidoinya

Sebelum sidang dimulai, Hasto sempat memamerkan buku pleidoinya yang akan dibacakan dalam sidang hari ini.

Hasto mengatakan dalam pleidoinya ini akan terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi.

Semua ini ia tulis berdasarkan hasil renungannya selama berada di Rutan Merah Putih KPK.

"Di dalamnya terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan juga perspektif keadilan, dalam makna ideologis dan historis, yang telah saya renungkan dan saya tulis di Rutan Merah Putih tersebut," kata Hasto dalam tayangan Breaking News Kompas TV,  Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Hasto Ungkap Kriminalisasi yang Menimpanya Dimulai karena Tolak Timnas Israel ke Indonesia

Hasto menuturkan isi nota pembelaannya dalam sidang hari ini akan menggambarkan semangat yang telah mengendap lama.

Termasuk menggambarkan rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan mencapai kemerdekaan dan keadilan.

"Sehingga ini menggambarkan suatu semangat yang telah mengendap dalam memori, rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan pahlawan bangsa dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan," terang Hasto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan