Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Dikerumuni Ibu-ibu Usai Sidang Impor Gula, Tom Lembong Diajak Swafoto: Semangat ya Pak Tom

Tom Lembong dikerumuni segerombolan ibu-ibu usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan korupsi impor gula

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Tom Lembong melayani ajakan swafoto oleh sejumlah masyarakat usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dikerumuni segerombolan ibu-ibu usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

Usai sidang, saat hendak keluar dari Ruang Sidang Kusumah Atmaja, ibu-ibu yang turut menyaksikan sidang mulai mendekati Tom Lembong yang kala itu tangannya sudah kembali diborgol oleh petugas. 

Baju ibu-ibu itu tampak seragam, berwarna putih dengan tulisan "Bebaskan Tom Lembong Tahanan Politik". 

Tampak pula sablonan wajah dengan ekspresi tersenyum dari suami Franciska Wihardja di baju itu. 

Ibu-ibu itu tampak semangat saat jarak antara mereka dan Tom Lembong kian dekat. 

Dengan gawai di tangan bak senjata yang siap ditarik pelatuknya, mereka menunggu momentum yang tepat agar dapat berswafoto dengan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu. 

Dengan senyum khasnya dan rompi merah jambu terpasang di badan, ia melayani permintaan itu satu per satu. Sesekali juga membalas jabatan tangan mereka. 

"Semangat ya Pak Tom," kata salah seorang di antara kerumunan. 

Sembari menggenggam erat tangan orang-orang yang mungkin Tom tak tahu namanya, bunyi gemerincing borgol di tangannya menghias bak pertanda kebebasannya saat ini masih belum sepenuhnya ia miliki. 

Dalam sidang dengan agenda replik kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui mantan Tom Lembong, tidak menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ujar jaksa.

Meski begitu, jaksa mengungkapkan, perbuatan Tom dalam perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak lainnya. 

"Perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL, dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi," jelas jaksa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan