Minggu, 7 September 2025

UU Pemilu

Pemilihan DPRD dengan Jeda 2 hingga 2,5 Tahun Setelah Pemilu 2029 Dinilai Tindakan Inkonstitusional

Pemisahan waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRD dari pemilu nasional dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun dinilai tindakan inkonstitusional. 

TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
PEMISAHAN PEMILU - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai pemisahan waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRD dari pemilu nasional dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun merupakan tindakan inkonstitusional.  TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai pemisahan waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRD dari pemilu nasional dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun merupakan tindakan inkonstitusional. 

Hal itu ditegaskan Koordinator Nasjona JPPR Remdy Umbou dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025). 

Baca juga: Anggaran Minim, DKPP Sulit Jalankan Program Strategis Pengawasan Etik Pemilu

Menurut Rendy, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka ruang pemisahan jadwal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Pasal itu menyatakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan apabila pemilihan umum anggota DPRD tidak dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tegas Rendy.

Ia juga mengingatkan ihwal konstitusi tidak memberikan ruang bagi tafsir yang mengubah kejelasan norma tersebut. 

Ketentuan pemilu lima tahunan dianggap sudah jelas, lugas, dan tidak ambigu. 

Sehingga harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, baik oleh DPR dan Presiden sebagai positive legislator maupun oleh Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator.

"Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 memiliki masalah konstitusional yang kronis," pungkasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan