UU Pemilu
Pemilihan DPRD dengan Jeda 2 hingga 2,5 Tahun Setelah Pemilu 2029 Dinilai Tindakan Inkonstitusional
Pemisahan waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRD dari pemilu nasional dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun dinilai tindakan inkonstitusional.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai pemisahan waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRD dari pemilu nasional dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun merupakan tindakan inkonstitusional.
Hal itu ditegaskan Koordinator Nasjona JPPR Remdy Umbou dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Anggaran Minim, DKPP Sulit Jalankan Program Strategis Pengawasan Etik Pemilu
Menurut Rendy, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka ruang pemisahan jadwal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Pasal itu menyatakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan apabila pemilihan umum anggota DPRD tidak dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tegas Rendy.
Ia juga mengingatkan ihwal konstitusi tidak memberikan ruang bagi tafsir yang mengubah kejelasan norma tersebut.
Ketentuan pemilu lima tahunan dianggap sudah jelas, lugas, dan tidak ambigu.
Sehingga harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, baik oleh DPR dan Presiden sebagai positive legislator maupun oleh Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator.
"Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 memiliki masalah konstitusional yang kronis," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.