Minggu, 7 September 2025

RUU KUHAP

Habiburokhman Bantah RUU KUHAP Minim Partisipasi: Kami atau Mereka yang Omong Kosong?

Habiburokhman membantah anggapan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) minim partisipasi publik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) minim partisipasi publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) minim partisipasi publik.

Habiburokhman memastikan RUU KUHAP tidak dilakukan uji publik lantaran pembahasannya sudah sangat transparan.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Ketentuan Impunitas Advokat Diatur Dalam RUU KUHAP

"Uji publik apa? Ini sudah sangat terbuka gitu lho, sudah disahkan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, Komisi III DPR telah melibatkan banyak pihak sejak awal proses penyusunan, termasuk kalangan yang justru belakangan menyuarakan protes.

"Sejak awal, termasuk orang yang ngomong kami partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Masih suasana Lebaran kami undang kok gitu lho," ujarnya.

Lagi pula, kata Habiburokhman, pasal-pasal yang diusulkan koalisi masyarakat sipil juga telah diakomodir dalam RUU KUHAP.

"Dan ini Anda lihat sendiri pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua lho gitu lho," ucapnya.

Habiburokhman pun mengembalikan penilaian kepada masyarakat terkait siapa sebenarnya yang tidak jujur dalam menilai proses tersebut.

Baca juga: Panja RUU KUHAP Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Secara Restoratif

"Jadi silakan masyarakat yang menilai kami yang omong kosong apa mereka yang omong kosong gitu kan," tegasnya.

DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP hanya dalam dua hari. 

Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dimulai Rabu (9/7/2025) dan selesai Kamis (10/7/2025).

Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh DIM telah dituntaskan. 

Rinciannya, 1.091 DIM tetap, 295 redaksional, 68 diubah, 91 dihapus, dan 131 merupakan usulan substansi baru.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan