Kamis, 18 September 2025

Jimly Asshiddiqie Minta RUU BPIP Fokus Substansi Pembinaan Ideologi 

Jimly menilai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) merupakan kebutuhan yang mendesak.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
RUU BPIP - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie. Ia menilai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) merupakan kebutuhan yang mendesak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) merupakan kebutuhan yang mendesak.

Regulasi ini, menurut Jimly, dapat mendukung pelaksanaan misi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dirinya menilai RUU BPIP diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kelembagaan BPIP.

"(Pancasila) Ini masuk Astacita yang pertama. Karena yang pertama, maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan guna menjalankan misi-misi Astacita tersebut,” ujar Jimly melalui keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jimly pada rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Prof. Jimly, posisi strategis Pancasila tersebut harus diperkuat secara kelembagaan.

Sebagaimana lembaga-lembaga penting lain seperti Kejaksaan dan Komnas HAM yang telah memiliki undang-undang tersendiri.

Ia menyatakan bahwa keberadaan BPIP yang selama ini masih berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) belum cukup kuat secara yuridis. 

Sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri guna memastikan fungsi, tugas, dan kewenangan BPIP dapat dijalankan dengan legitimasi yang kokoh dan berdaya guna.

“Kalau dulu dengan Keppres, tidak didengar. Perpres, tidak cukup. Harus dengan undang-undang. Idealnya dengan konstitusi, tapi tidak semua harus melalui undang-undang dasar,” katanya. 

Lebih lanjut, Prof. Jimly mengingatkan agar RUU BPIP nantinya fokus pada substansi pembinaan ideologi dan tidak membebani BPIP dengan tugas-tugas administratif dan prosedural yang tidak relevan dengan fungsi utamanya.

Prof Jimly mengusulkan empat fungsi utama BPIP yang perlu dituangkan secara eksplisit dalam RUU BPIP, yakni:

1. Fungsi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Fungsi koordinasi edukasi dan pembinaan ideologi;
3. Fungsi pengarahan dan pemberian rekomendasi kebijakan;
4. Fungsi pengawasan dan pengujian terhadap kebijakan negara yang relevan dengan nilai-nilai Pancasila.

Sebagaimana diketahui, RUU BPIP telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan