Korupsi Jalan di Mandailing Natal
KPK Dalami Proses Penganggaran 2 Proyek Jalan di Sumut yang Dimenangkan 2 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan dua tersangka.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.