Kamis, 4 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Dalami Proses Penganggaran 2 Proyek Jalan di Sumut yang Dimenangkan 2 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan dua tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selasa, 25 Maret 2025. Ia mengungkap penyidik KPK sedang mendalami proses penganggaran dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan dua tersangka. 

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. 

KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan