Kasus Korupsi Minyak Mentah
Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Bertambah dari Rp193 Triliun Jadi Rp285 Triliun
Dari hasil perhitungan para ahli, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp285 triliun atau tepatnya, Rp285.017.731.964.389.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah potensi kerugian negara akibat kasus dugaan megakorupsi minyak mentah di tubuh PT Pertamina (Persero) terbilang fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah.
Kejaksaan Agung RI mengungkap update terbaru dari penghitungan potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara tata kelola minyak mentah dan turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2018-2019.
Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, ada dua jenis kerugian yang timbul dari perkara tersebut, yakni:
- kerugian keuangan negara
- kerugian perekonomian negara
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar.
"Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina di Kantor JAM PIDSUS Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Bahkan, menurut penghitungan terbaru jumlah kerugian negara akibat perkara ini bertambah drastis.
Abdul Qohar menjelaskan, penghitungan kerugian negara ini didapat dari perkembangan yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan yang telah berjalan cukup panjang.
Sejumlah ahli telah diundang, diminta, dan dipanggil penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI untuk menghitung potensi kerugian negara secara lebih lengkap dari perkara dugaan korupsi tersebut.
Dari hasil perhitungan para ahli, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp285 triliun atau tepatnya, Rp285.017.731.964.389.
Sebagai informasi, saat pertama kali menetapkan 7 orang tersangka perkara korupsi minyak mentah Pertamina, Kejaksaan Agung RI menetapkan nilai kerugian mencapai Rp193 triliun.
Baca juga: Termasuk Riza Chalid, Ini Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
"Perhitungan dari dua komponen, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," jelas Abdul Qohar.
9 Tersangka Baru, Total 18 Tersangka
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
"Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu per satu," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung RI telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara ini.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.