Rabu, 3 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Menilik Kediaman Mewah Riza Chalid di Jakarta Selatan, Rumah Tampak Eksklusif Tertutup Pagar Tinggi

Rumah Muhammad Riza Chalid (MRC) di Jalan Panglima Polim III nomor 91, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tampak eksklusif.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
RUMAH RIZA CHALID - Rumah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Riza Chalid (MRC) di Jalan Panglima Polim III nomor 91, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025) nampak sepi dan eksklusif. Tak ada aktivitas apapun di rumah itu setelah Riza Chalid jadi tersangka kasus korupsi minyak mentah. 

Namun, hingga pencetan bel ke-10, tak ada satu pun orang yang keluar dari dalam rumah.

Kami menunggu selama 2 jam lamanya di depan rumah.

Namun, tak ada aktivitas apapun baik dari luar maupun dalam rumah.

Bahkan, sejumlah orang yang keluar dari rumah di sisi kanan kediaman Riza Chalid pun mengaku tak tahu rumah tersebut milik siapa.

"Saya enggak tahu ini rumah siapa. Saya kerja aja di situ (restoran)," kata seorang pegawai.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan