Minggu, 7 September 2025

RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tidak Diatur dalam RUU KUHAP

DPR menegaskan isu penyadapan tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI RKUHAP - Sejumlah massa dari Lokataru Foundation melakukan aksi di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Aksi tersebut sebagai protes terhadap proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukjm Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak partisipatif dan tertutup dari pengawasan publik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, bahwa isu penyadapan tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurutnya, penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri agar memiliki proses pembahasan yang lebih mendalam dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam praktik penyadapan.

“Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Dia menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk memisahkan pengaturan penyadapan dari RUU KUHAP.

Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa pembahasan mengenai penyadapan dilakukan secara lebih komprehensif dan tidak tergesa-gesa.

“Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Dengan tidak dimasukkannya ketentuan penyadapan ke dalam RUU KUHAP, Habiburokhman memastikan tidak ada celah hukum yang memungkinkan praktik penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau secara sewenang-wenang.

“Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan