RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tidak Diatur dalam RUU KUHAP
DPR menegaskan isu penyadapan tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, bahwa isu penyadapan tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurutnya, penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri agar memiliki proses pembahasan yang lebih mendalam dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam praktik penyadapan.
“Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dia menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk memisahkan pengaturan penyadapan dari RUU KUHAP.
Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa pembahasan mengenai penyadapan dilakukan secara lebih komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
“Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Dengan tidak dimasukkannya ketentuan penyadapan ke dalam RUU KUHAP, Habiburokhman memastikan tidak ada celah hukum yang memungkinkan praktik penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau secara sewenang-wenang.
“Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” pungkasnya.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.