Senin, 8 September 2025

Beras Oplosan

Mentan Amran Beri Pesan ke Masyarakat: Perhatikan Merek Beras yang Tidak Sesuai Standar

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan langkah tegas dalam membongkar praktik curang 212 mafia pangan.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
POLEMIK BERAS - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan temuan 212 merk beras yang mengambil keuntungan dari praktik curang penjualan tak sesuai standar, Sabtu (12/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan langkah tegas dalam membongkar praktik curang 212 mafia pangan dari 10 provinsi.

Investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan), Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan Agung.

Modus kejahatan mafia pangan berupa penjualan beras dengan mutu tak sesuai, berat tidak sesuai label, serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Amran memberikan pesan kepada masyarakat selaku konsumen bahan pokok penting yang tentunya sangat dirugikan.

"Kepada seluruh saudaraku, sahabatku. Nanti mudah-mudahan ini sudah kita munculkan secara bertahap diperiksa," kata Mentan Amran Sulaiman di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/7/2025).

Pemerintah akan munculkan merek yang tidak sosial standar.

"Mohon kepada pembeli nanti perhatikan merek yang dimunculkan di media-media seluruh Indonesia itu nanti kita munculkan secara bertahap yang diperiksa 2 hari yang lalu, itu akan kita munculkan merek apa saja," tambahnya.

Diharapkan informasi tersebut  diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tertipu dengan mereknya.

"Kami sudah sebarkan, kami sudah periksa ini yang sosial standar, ini yang tidak sosial standar," tegas Menteri asal Sulawesi Selatan tersebut.

Selain itu, pemerintah sudah koordinasi serta berbicara langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang menangani.

"Mereka akan menindalanjuti secara tegas dan independen," pungkasnya.

Respons Polri

Praktik curang mafia beras yang baru-baru ini diungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman langsung direspons Polri.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen beras premium.

"Iya betul kami lakukan pemeriksaan dari yang sebelumnya disampaikan Pak Menteri Andi Amran," tuturnya kepada Tribun Network, Kamis (10/7/2025).

Helfi belum menyampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan produsen beras yang diduga melakukan praktik curang mutu dan takaran.

"Jika ditemukan unsur pidana tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tambahnya.

Helfi berujar sudah memeriksa sejumlah produsen beras premium terkait dugaan pelanggaran yang telah diungkap.

Berikut Daftar 10 Merk Beras Tidak Sesuai Regulasi:

1. Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip (10 sampel - Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)

2. ⁠PT Food Station Tjipinang jaya: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos (sumber 9 sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)

3. ⁠PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima (sumber 7 sampel - Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)

4. ⁠PT Unifood candi indonesia: Larisst, Leezaat (6 sampel - Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar)

5. ⁠PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki (4 sampel - Jateng, Lampung)

6. ⁠PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus, Slyp Hummer (4 sampel - Sumut, Aceh)

7. ⁠PT Sentosa utama Lestari/Japfa group: Ayana (3 sampel - Yogyakarta, Jabodetabek)

8. ⁠PT Subur jaya indotama: Dua Koki, Beras Subur Jaya (3 sampel - Lampung)

9. CV Bumi Jaya Sejati : Raja Udang, Kakak Adik (3 sampel - Lampung)

Baca juga: Beras SPHP Mulai Bergulir Hari Ini, Pemerintah Pastikan Akses Beras Terjangkau Bagi Masyarakat

10. ⁠PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi (3 sampel - Jabodetabek)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan