Sabtu, 6 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Pemerintah Bakal Cabut Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya tengah menelusuri data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENYALAHGUNAAN BANSOS - Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa pengurangan besaran bantuan sosial, hingga mencabut bantuan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya tengah menelusuri data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas mencurigakan tersebut.

Baca juga: Puan Minta Penyaluran Bansos Dievaluasi: Kalau Dipakai Judi Online, Itu Sudah Menyimpang!

Adapun berdasarkan temuan PPATK, sebanyak 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

"Saya mendengar dari PPATK ada 500 ribuan rekening penerima bansos digunakan untuk judi online,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, di Republic Padel, kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Dijelaskan Cak Imin, sanksi tersebut bisa berupa pengurangan besaran bantuan sosial, hingga mencabut bantuan tersebut.

"Nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama bisa kita kurangi bantuannya, sanksi yang kedua bisa kita cabut tidak dapat bantuannya,” ujar Ketua Umum DPP PKB itu.

Sebab itu, Cak Imin mengingatkan seluruh penerima bantuan sosial agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya dan tidak menyalahgunakan untuk kegiatan negatif.

“Karena itu saya peringatkan kepada semua penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu,” tandasnya.

Baca juga: Puan Minta Penyaluran Bansos Dievaluasi: Kalau Dipakai Judi Online, Itu Sudah Menyimpang!

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Temuan ini diperoleh dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi di salah satu bank milik BUMN.

"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," ucap Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Selain judi online, Ivan menyebut sejumlah NIK penerima bansos juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pendanaan terorisme.

Bahkan, lebih dari 100 NIK terindikasi digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pendanaan aksi terorisme.

"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," ujar Ivan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan