Bantuan Langsung Tunai
Arti Notifikasi BSU 2025, Rekening Bermasalah Tetap Bisa Cair
Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih dicairkan bertahap, kenali arti notifikasinya, untuk yang rekeningnya bermasalah tetap bisa cair melalui kantor pos.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini masih banyak pegawai yang belum menerima BSU.
Kemnaker menjelaskan melalui Instagramnya @kemnaker, hingga saat ini BSU masih terus berproses dan pencairan masih dilakukan secara bertahap.
Waktu pencairan BSU yang berbeda-beda ini dikarenakan tidak semua BSU masuk secara bersanaan.
Pihak Kemnaker menyarankan agar penerima terus memastikan data diri rekening Anda aktif.
Dan selalu lakukan pengecekan status secara berkala di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Catat Jadwalnya
Kenali Arti Notifikasi BSU 2025
- Notifikasi 1
NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala
Artinya: NIK Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
- Notifikasi 2
Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silahkan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia
Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia Persero.
- Notifikasi 3
Anda berhak menerima BSU namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Artinya: Anda mengalami kendala pada rekening saat penyaluran BSU, tetapi tenang, BSU masih dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia Persero.
- Notifikasi 4
Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank
Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Anda.
- Notifikasi 5
Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.
Baca juga: Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Permudah Penyaluran BSU hingga ke Pelosok
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) - Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Baca juga: Menaker Yassierli: 8,3 Juta Orang Terima BSU Juni-Juli 2025 dari Pemerintah
Alur Pencairan BSU
- Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
- Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
- Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
- Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.
Alasan Tidak Dapat Cairkan BSU
- Tidak termasuk dalam syarat penerima BSU
- Sudah menerima bantuan lain
- Masalah data rekening.
Jika pegawai memang berhak menerima BSU, namun terkendala rekening, maka BSU tetap bisa cair melalui Kantor Pos Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.