Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dalam Sidang Replik, Jaksa KPK Sebut Nomor Sri Rejeki Hastomo Tak Bisa Ditemukan
Jaksa mengungkapkan bahwa satu-satunya ponsel yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan SIM card atas nama Gara Baskara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa nomor ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo, yang diyakini merupakan samaran dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tidak berhasil ditemukan dalam penyidikan.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam repliknya, jaksa menanggapi pembelaan Hasto dan tim penasihat hukumnya yang sebelumnya menyatakan bahwa ponsel milik Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, tidak ditenggelamkan dan kini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Namun jaksa membantah klaim tersebut.
"Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti. Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan bahwa satu-satunya ponsel yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan SIM card atas nama Gara Baskara.
Sementara, ponsel dengan nomor yang dikenal sebagai Sri Rejeki Hastomo—yang diyakini jaksa sebagai saluran komunikasi Hasto—tidak ditemukan.
"Telepon genggam dengan nomor 08121970 sekian-sekian tersimpan sebagai Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan telepon genggam dengan nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor 44 sekian yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik KPK," tegas jaksa.
Jaksa juga menyebut bahwa Hasto tidak mengakui ponsel merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 sebagai miliknya, melainkan mengeklaim perangkat tersebut merupakan milik sekretariat DPP PDIP. Namun jaksa menilai pembelaan tersebut tidak berdasar.
"Dalih terdakwa dan penasihat hukumnya tidak berdasar dan patut dikesampingkan," tambah jaksa.
Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan bahwa nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo adalah milik Hasto, kendati Kusnadi bersaksi bahwa nomor tersebut adalah milik kesekretariatan partai dan bukan digunakan oleh Hasto secara pribadi.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.