Senin, 1 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Dalam Sidang Replik, Jaksa KPK Sebut Nomor Sri Rejeki Hastomo Tak Bisa Ditemukan

Jaksa mengungkapkan bahwa satu-satunya ponsel yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan SIM card atas nama Gara Baskara. 

Tribunnews.com/Ilham
REPLIK JAKSA - Jaksa KPK menegaskan keyakinannya bahwa istilah “bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi eks caleg PDIP Harun Masiku merujuk langsung kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa nomor ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo, yang diyakini merupakan samaran dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tidak berhasil ditemukan dalam penyidikan. 

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam repliknya, jaksa menanggapi pembelaan Hasto dan tim penasihat hukumnya yang sebelumnya menyatakan bahwa ponsel milik Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, tidak ditenggelamkan dan kini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Namun jaksa membantah klaim tersebut.

"Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti. Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan bahwa satu-satunya ponsel yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan SIM card atas nama Gara Baskara. 

Sementara, ponsel dengan nomor yang dikenal sebagai Sri Rejeki Hastomo—yang diyakini jaksa sebagai saluran komunikasi Hasto—tidak ditemukan.

"Telepon genggam dengan nomor 08121970 sekian-sekian tersimpan sebagai Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan telepon genggam dengan nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor 44 sekian yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik KPK," tegas jaksa.

Jaksa juga menyebut bahwa Hasto tidak mengakui ponsel merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 sebagai miliknya, melainkan mengeklaim perangkat tersebut merupakan milik sekretariat DPP PDIP. Namun jaksa menilai pembelaan tersebut tidak berdasar.

"Dalih terdakwa dan penasihat hukumnya tidak berdasar dan patut dikesampingkan," tambah jaksa.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan bahwa nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo adalah milik Hasto, kendati Kusnadi bersaksi bahwa nomor tersebut adalah milik kesekretariatan partai dan bukan digunakan oleh Hasto secara pribadi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan