Kasus Impor Gula
Duplik Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, JPU Dinilai Diskriminatif Menjalankan Hukum
Penasihat hukum menyebut hanya Tom Lembong yang diperkarakan, padahal objek penyidikan adalah kasus korupsi Kemendag RI 2015-2023.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu, JPU Kejaksaan Agung RI menyebut, penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Mulanya, jaksa membacakan eksepsi dari Tom Lembong atau kuasa hukumnya yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Sebab, tidak menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 sampai 2023.
“Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Penetapan Penahanan menjadi satu kesatuan dengan Surat Dakwaan, melainkan, penuntut umum hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,” kata jaksa di persidangan membacakan eksepsi dari Tom Lembong.
Baca juga: Jaksa Ungkap Tom Lembong Tidak Memperkaya Diri atau Diuntungkan dalam Perkara Impor Gula
Jaksa menerangkan, penuntut umum dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Tom Lembong telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam kurun waktu tempus delicti.
“Sesuai dengan masa jabatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Secara cermat jelas dan lengkap dengan telah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan,” kata jaksa di persidangan
Sehingga, kata jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Tom Lembong.
“Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2025 atas nama terdakwa Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.
Atas hal itu, jaksa menilai, keberatan penasihat hukum atau terdakwa Tom Lembong tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan dan ditolak.
“Bahwa kesimpulan penuntut umum terhadap dalil keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan majelis hakim,” terang JPU.
Kemudian, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum atau terdakwa Tom Lembong.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara demikian pendapat penuntut umum,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.