Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Periksa Mantan Bos Gojek Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud
Andre diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai eks Direktur di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Kejagung Periksa Mantan Bos Gojek Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Gojek Tokopedia (GoTo) Andre Soelistyo terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Senin (14/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Andre diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai eks Direktur di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
"Sedang diperiksa (mantan) Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, Andre Sulistyo," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Harli menuturkan, bahwa mantan pendiri Gojek itu telah hadir di Gedung Kejaksaan Agung sejak pagi hari tadi.
"Sudah datang sejak pagi tadi," jelasnya.
Hingga berita ini dimuat Harli belum membeberkan secara rinci apa saja yang akan digali dari Andre perihal dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.
Sebagaimana diketahui pemeriksaan terhadap Andre Soelistyo ini tidak lama setelah penyidik Kejagung menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025) lalu.
"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan pada Jum'at (11/7/2025) lalu.
Dari penggeledahan tersebut kata Harli penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik berupa flashdisk.
Usai disita penyidik pun saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.
"Kita harapkan dengan berbagai barang bukti yang disita bisa membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," jelasnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.