Kamis, 11 September 2025

Judi Online

Cak Imin Sebut Rekening Penerima Bansos yang Dipakai Judi Online Sudah Ditutup

Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan telah menutup rekening penerima bansos yang dipakai untuk bermain judi online atau judol.

Penulis: Reza Deni
dok. Kompas
JUDI ONLINE - Ilustrasi judi online. Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan telah menutup rekening penerima bansos yang dipakai untuk bermain judi online atau judol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan telah menutup rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang dipakai untuk bermain judi online atau judol.

"Langsung dihentikan, langsung dihentikan bantuannya, rekeningnya langsung ditutup," sebut Cak Imin di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) malam.

Dia menyebut penutupan ini juga sudah dikoordinasikan dengan pihak PPATK

Ketua Umum PKB itu mengatakan bansos terhadap rekening-rekening penerima bansos terindikasi judol pun otomatis langsung berhenti.

"Khusus bansos, yang rekening penerima bansos yang digunakan untuk judol langsung ditutup," kata dia.

Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).

Baca juga: Puan Minta Penyaluran Bansos Dievaluasi: Kalau Dipakai Judi Online, Itu Sudah Menyimpang!

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya tengah menelusuri data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas mencurigakan tersebut.

Adapun berdasarkan temuan PPATK, sebanyak 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

"Saya mendengar dari PPATK ada 500 ribuan rekening penerima bansos digunakan untuk judi online,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, di Republic Padel, kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Dijelaskan Cak Imin, sanksi tersebut bisa berupa pengurangan besaran bantuan sosial, hingga mencabut bantuan tersebut.

"Nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama bisa kita kurangi bantuannya, sanksi yang kedua bisa kita cabut tidak dapat bantuannya,” ujar Ketua Umum DPP PKB itu.

Sebab itu, Cak Imin mengingatkan seluruh penerima bantuan sosial agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya dan tidak menyalahgunakan untuk kegiatan negatif.

“Karena itu saya peringatkan kepada semua penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu,” tandasnya.

Baca juga: Penerima Bansos Main Judi Online hingga Danai Terorisme, Anggota DPR: Khianati Amanah Rakyat 

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Temuan ini diperoleh dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi di salah satu bank milik BUMN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan