Judi Online
Penerima Bansos Main Judi Online hingga Danai Terorisme, Anggota DPR: Khianati Amanah Rakyat
Menurut data PPATK, terdapat 571.410 NIK penerima bansos yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menilai penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online (judol) hingga pendanaan terorisme merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Hal ini disampaikan Abidin menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan penyalahgunaan ratusan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos sepanjang 2024.
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Judi dan Terorisme di Rekening Bansos, Apa Tanggapan DPR?
Menurut data PPATK, terdapat 571.410 NIK penerima bansos yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online dengan total transaksi hampir Rp957 miliar.
Selain itu, lebih dari 100 NIK teridentifikasi terkait pendanaan terorisme, dan sejumlah lainnya diduga terhubung dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sidang Judi Online Kominfo: Saksi Ungkap Terdakwa Zulkarnaen Jadi Pengurus Projo 2013
Abidin menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.
“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat," kata Abidin kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).
Abidin meminta Kementerian Sosial segera berkoordinasi secara intensif dengan PPATK, Polri, dan lembaga terkait guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan data penerima bantuan.
Dia menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” ujar Abidin.
Abidin juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca juga: Darmawati, Terdakwa TPPU Judi Online Ungkap Muhrijan Kerap Dipanggil Dewa Zeus oleh Anaknya
Dia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai bahwa implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat.
“Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tutur Abidin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-judi-online-126.jpg)