Selasa, 2 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief Untuk Diperiksa Terkait Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud

Jampidsus Kejaksaan Agung menjemput paksa Ibrahim Arief untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI LAPTOP - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menjemput paksa Ibrahim Arief untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Ibrahim Arief untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun anggaran 2019–2022.

Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbud Ristek.

"IA (Ibrahim Arif) dibawa oleh penyidik dan sekarang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).

Ibrahim merupakan konsultan yang dikontrak Jurist Tan, staf khusus dari mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Dalam kesempatan tersebut, Harli membantah pihaknya turut menjemput paksa mantan staf khusus Nadiem lainnya, Fiona Handayani (FH).

Baca juga: Korupsi Pengadaan Laptop, GOTO: Nadiem Sudah Mundur dari Preskom Sejak Oktober 2019

"FH enggak," katanya.

Sementara itu, staf khusus Nadiem Jurist Tan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Jampidsus lantaran masih berada di luar negeri. 

Penyidik mempertimbangkan upaya penjemputan paksa atau pemanggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Baca juga: Beda Outfit Nadiem Makarim dengan sang Pengacara Hotman Paris saat Datang ke Kejaksaan Agung

Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, membenarkan penjemputan paksa kliennya dilakukan penyidik, pada Selasa hari ini.

"Iya dijemput paksa di rumahnya, masih di Jakarta Selatan," kata Indra, kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa sore.

Diketahui, hari ini penyidik Kejagung pun turut memeriksa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Pantauan Tribunnews.com, Nadiem didampingi pengacaranya Hotman Paris serta beberapa orang hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi Nadiem Makarim.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan