Klarifikasi Ghufron Mukti Tentang 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selama ini cakupan manfaat program JKN yang dikelola pihak BPJS Kesehatan sangat luas.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hampir semua penyakit, ujar dia, bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan selama memiliki indikasi medis dan sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Skenario BPJS Kesehatan Jaga Keuangan Program JKN, Iuran Bakal Naik?
“Jadi bukan 21 penyakit itu, enggak. Hampir seluruh penyakit dijamin sepanjang ada indikasi medis sesuai prosedur,” kata dia di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Adapun dua layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu layanan yang tidak mengikuti prosedur dan tidak ada indikasi medisnya.
“Pertama, pasien minta di-scan, ya pastilah nggak di-cover karena tidak mengikuti prosedur, mengarang sendiri penyakitnya. Dua, operasi plastik, kurang cantik, kurang mancungnya hidungnya, itu nggak di-cover itu,” terang dia.
Selama ini cakupan manfaat program JKN yang dikelola pihaknya sangat luas.
Bahkan Ghufron menuturkan, 8 penyakit dengan biaya mahal ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Diantaranya, jantung ada 22,5 juta kasus dengan biaya 19,2 Triliun, kemudian kanker ada 4,2 juta kasus dengan biaya 6,4 triliun, stroke ada 3,8 juta kasus dengan biaya 5,8 triliun, maupun gagal ginjal 1,4 juta kasus dengan biaya 2,7 triliun.
"Penyakit-penyakit tersebut menghabiskan 21,32 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan tahun 2024," ungkap Ghufron.
Mengutip Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut daftar 21 layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti meminta rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam Keadaan Gawat Darurat.
Jika kamu mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat seperti gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung.
3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
| TKMKB Jadi Garda Depan Penguatan Mutu dan Efisiensi Program JKN |
|
|---|
| Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Posisi Pegawai Tetap Dokter 2025 |
|
|---|
| Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ketahui Tujuan dan Manfaatnya |
|
|---|
| Pendaftaran Calon Dewas dan Direksi BPJS Periode 2026-2031 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya |
|
|---|
| Ombudsman Setuju Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Diputihkan, Tapi Harus Transparan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.