Sabtu, 6 September 2025

Klarifikasi Ghufron Mukti Tentang 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selama ini cakupan manfaat program JKN yang dikelola pihak BPJS Kesehatan sangat luas.

Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UCH) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Pemerintah Daerah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). 

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Penyakit Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Jika kamu mengalami kecelakaan lalu lintas, program jaminan kecelakaan lalu lintas seperti Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan. 

Jika kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya lebih dari Rp20 juta.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan yang dilakukan di luar negeri. 

Kamu hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di Indonesia.

6. Perawatan untuk Tujuan Estetik
Operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan mempercantik diri atau estetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Namun, jika operasi tersebut memiliki indikasi medis, seperti operasi setelah kecelakaan atau penyakit, biaya tersebut bisa ditanggung.

7. Penyakit Infertilitas
Pelayanan kesehatan untuk program kehamilan atau pengobatan infertilitas, seperti IVF atau program bayi tabung, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

8. Pelayanan untuk Meratakan Gigi atau Ortodonsi
Pemasangan kawat gigi (behel) untuk tujuan kosmetik atau meratakan gigi yang tidak terkait dengan indikasi medis juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

9. Gangguan Kesehatan Akibat Ketergantungan Obat dan Alkohol
Jika kamu mengalami gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, perawatan tersebut akan ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

10. Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
Jika seseorang sengaja menyakiti diri sendiri atau terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri, pengobatan untuk kondisi ini tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif
Pengobatan komplementer atau alternatif seperti pengobatan tradisional yang belum dinilai efektif secara medis dan tidak lolos penilaian teknologi kesehatan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

12. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen
Tindakan medis yang tergolong sebagai eksperimen atau percobaan, yang belum terbukti secara medis atau tidak sesuai standar, tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik
Alat kontrasepsi (seperti pil KB, alat kontrasepsi dalam rahim/IUD) serta kosmetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh BKKBN.

14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Perbekalan kesehatan yang digunakan di rumah tangga, seperti termometer, plester, dan lainnya, tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan