Klarifikasi Ghufron Mukti Tentang 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selama ini cakupan manfaat program JKN yang dikelola pihak BPJS Kesehatan sangat luas.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
15. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat dan Kejadian Luar Biasa Wabah
Pelayanan kesehatan yang terjadi pada masa tanggap darurat atau dalam kejadian luar biasa seperti pandemi, ditanggung oleh pemerintah dan bukan oleh BPJS Kesehatan.
16. Pelayanan Kesehatan pada Kejadian yang Dapat Dicegah
Jika pelayanan medis dilakukan pada kejadian yang dapat dicegah atau dihindari, misalnya karena kelalaian yang bisa dicegah, biaya pengobatannya tidak akan ditanggung.
17. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan sosial lainnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ini bersifat sukarela dan dijamin oleh penyelenggara.
18. Pelayanan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
Layanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pemeriksaan medis untuk keperluan non-medis seperti tes kesehatan untuk seleksi CPNS, tidak akan ditanggung.
19. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindakan Pidana
Pelayanan kesehatan yang diperlukan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya akan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.
20. Pelayanan Kesehatan yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan operasi atau tugas dari Kementerian Pertahanan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijamin oleh lembaga terkait, bukan oleh BPJS Kesehatan.
21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain
Jika kamu mendapatkan layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya, seperti JKK atau Jaminan Kesehatan Lainnya, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.
Tak Perlu ke Kantor, Yayuk Nikmati Mudahnya Pindah Faskes via Mobile JKN |
![]() |
---|
Kasus Balita Sukabumi Cacingan Tak Tercatat sebagai Peserta JKN, Ini Respons BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Penuh Harapan, Ini Kisah Ibu Dampingi Buah Hati Pengidap Thalasemia dengan Bantuan Program JKN |
![]() |
---|
Bayar Iuran JKN Tepat Waktu Jadi Kunci Kelancaran Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Program JKN Ringankan Biaya Pengobatan Kanker Ginjal Suhardi di Lubuk Linggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.