Kamis, 4 September 2025

Mensos Sebut 45 Persen Anggaran Bansos dan Subsidi Tidak Tepat Sasaran

Mensos mengatakan dari data yang dipaparkan, anggaran untuk PKH dan Sembako adalah Rp 78 triliun, tetapi 45 persen salah sasaran.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
dok. Kemensos
BANSOS - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2024). Gus Ipul mengungkap 45 persen anggaran Bansos salah sasaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membeberkan jumlah bansos dan subsidi pemerintah yang salah sasaran, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) hingga bansos lainnya.

Adapun anggaran bansos dan subsidi  diketahui mencapai Rp 504,7 triliun.

"Bantuan sosial yang besarannya Rp 500 triliun lebih besar juga ya, Rp 500 triliun lebih. Di situ jelas untuk PKH dan Sembako, untuk PIP, untuk Gas 3 kg, BBM, listrik, bantuan sosial lainnya termasuk PBI," ujar Gus Ipul dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Dia menambahkan dari data yang dipaparkan, anggaran untuk PKH dan Sembako adalah Rp 78 triliun, tetapi 45 persen salah sasaran.

Kemudian anggaran PIP adalah Rp 13,4 triliun, tetapi 43 persen salah sasaran.

Baca juga: Pemerintah Bakal Cabut Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

"Jadi hampir bantuan sosial dan subsidi sosial kita itu ditengarai tidak tepat sasaran," ucap Gus Ipul.

Pemerintah juga menganggarkan Rp 87,6 triliun untuk subsidi LPG 3 kg, tetapi  60,6 persen di antaranya salah sasaran. 

Sementara itu, Gus Ipul menjelaskan 58,6 persen dari total subsidi listrik yang sebesar Rp 90,2 triliun salah sasaran.

Baca juga: Tanggapi Temuan PPATK, Anggota DPD RI Desak Audit dan Reformasi Penyaluran Bansos

Demikian juga dengan bansos dan subsidi lainnya senilai Rp 207,8 triliun, 40 persen di antaranya salah sasaran.

Gus Ipul lantas menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN). 

Dia mengatakan akan ada satu data terpadu supaya penyaluran program pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

"Ini adalah suatu sejarah baru buat Indonesia, di mana kita diwajibkan, baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah Menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya sumber untuk melaksanakan program-program pembangunan," pungkas dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan