KPK Periksa Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Dalami Dugaan Korupsi Bansos
Kuncoro diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial di Kementerian Sosial periode 2020.
Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo
- Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos di Kemensos periode 2020
- Kuncoro merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran bansos yang sudah lebih dulu diungkap KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial periode 2020.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Selain Kuncoro, penyidik KPK juga turut memeriksa saksi lainnya yakni General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujarnya.
Meski begitu, Budi belum merinci soal hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi itu.
Terpidana Korupsi Bansos
Kuncoro dan Richard merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran bansos yang sudah lebih dulu diungkap KPK.
Kuncoro divonis 6 tahun penjara, sementara Richard divonis 5 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 ini, KPK telah menjerat sejumlah tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
Para tersangka individu adalah Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif Edi Suharto (ES), Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
KPK secara resmi mengonfirmasi status tersangka Edi Suharto pada 2 Oktober 2025 lalu.
Sementara itu, status tersangka Rudy Tanoe juga telah inkrah setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya pada 23 September 2025.
KPK menegaskan penetapan tersangka telah didasarkan pada "kecukupan alat bukti yang sah".
Kasus korupsi pada proyek senilai Rp 336 miliar ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
KPK juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
| Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 1,2 Triliun |
|
|---|
| Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Travel Umrah dan Haji di Bawah Naungan Himpuh |
|
|---|
| KPK-BPK Maraton Cek Mesin EDC, Kejar Nilai Kerugian Negara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
|
|---|
| KPK Dalami Modus Makelar Kasus Bayu Widodo yang Janjikan Amankan Perkara TKA Kemnaker |
|
|---|
| KPK Beberkan Modus Jual Beli Proyek Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, Mirip Kasus Pokir di Jatim |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.