Perusahaan Surya Darmadi Tak Penuhi Aturan Pembagian 20 Persen Lahan Perkebunan Sawit Untuk Warga
Lima perusahaan dari Duta Palma Group disebut membuka perkebunan sawit tanpa memenuhi aturan 20 persen pembagian lahan untuk warga.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Empat memperkaya terdakwa IV PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan uang sebesar 1.580.200 USD.
Terakhir memperkaya terdakwa PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,4 triliun dan sebesar 2.468.556 USD.
Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.
"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU.
Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.