Senin, 29 September 2025

Perusahaan Surya Darmadi Tak Penuhi Aturan Pembagian 20 Persen Lahan Perkebunan Sawit Untuk Warga

Lima perusahaan dari Duta Palma Group disebut membuka perkebunan sawit tanpa memenuhi aturan 20 persen pembagian lahan untuk warga.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI SAWIT - Sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Pj Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Bagian Instansi Pemerintah Umum, Raja Fahrurozi mengatakan lima perusahaan dari Duta Palma Group membuka perkebunan sawit tanpa memenuhi aturan 20 persen pembagian lahan untuk warga. 

"2003 konfliknya sudah sampai ke Komnas HAM," jawab Fahrurozi.

Jaksa kembali menanyakan sepengetahuan saudara sebagai Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Bagian Instansi Pemerintah Umum.

Sepengetahuan saudara apakah pernah melakukan pengecekan di lapangan terkait perusahaan tersebut apakah melakukan kegiatan saat mengajukan izin lokasi atau bagaimana.

"Kalau turun ke lapangan sudah pernah dengan adanya konflik tadi kita diperintahkan pemimpin," jawab Fahrurozi.

Sepengetahuan saudara, lanjut jaksa kawasan yang dilakukan kegiatan perkebunan itu termasuk kawasan hutan.

"Apakah dari perusahaan tersebut memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan?" tanya jaksa.

Fahrurozi mengatakan perkebunan tersebut sudah masuk kawasan hutan.

"Masuk kawasan hutan. Sudah mengajukan permohonan. Mengajukan sudah tapi tidak keluar dari Menteri Kehutanan," ucapnya.

Sebagai informasi terdakwa ketujuh perusahaan tersebut didakwa telah bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan. 

"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.

Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani. 

"Yang pertama memperkaya terdakwa PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk mata uang asing yaitu sebesar 3.288.924 USD," kata jaksa di persidangan. 

Lanjutnya memperkaya terdakwa II PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 USD. 

Tiga memperkaya terdakwa III PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1.6 triliun rupiah dan sebesar 429.624 USD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan