Minggu, 28 September 2025

Perusahaan Surya Darmadi Tak Penuhi Aturan Pembagian 20 Persen Lahan Perkebunan Sawit Untuk Warga

Lima perusahaan dari Duta Palma Group disebut membuka perkebunan sawit tanpa memenuhi aturan 20 persen pembagian lahan untuk warga.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI SAWIT - Sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Pj Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Bagian Instansi Pemerintah Umum, Raja Fahrurozi mengatakan lima perusahaan dari Duta Palma Group membuka perkebunan sawit tanpa memenuhi aturan 20 persen pembagian lahan untuk warga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pj Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Bagian Instansi Pemerintah Umum, Raja Fahrurozi mengatakan lima perusahaan dari Duta Palma Group membuka perkebunan sawit tanpa memenuhi aturan 20 persen pembagian lahan untuk warga.

Adapun hal itu disampaikan Fahrurozi saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

Kemudian dua terdakwa perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi.

"Apakah lima perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan untuk mengajukan izin usaha perkebunan atau lokasi? Saudara mengetahui itu?" tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Duta Palma Group

Fahrurozi mengatakan dia mengetahui hal tersebut.

Jaksa lalu kembali menanyakan sepengetahuan saudara untuk penerbitan izin lokasi itu apakah ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk memberikan bagian 20 persen bagi masyarakat.

Itu syarat wajib yang harus dipenuhi perusahaan.

Saksi Fahrurozi menegaskan bahwasannya hal itu wajib dipenuhi.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor

"Sepengetahuan saudara saat izin IUP tersebut terbit. Apakah 20 persen itu diberikan masyarakat atau bagaimana?" tanya jaksa kembali.

Kemudian dikatakan Fahrurozi sampai saat ini berdasarkan fakta di lapangan sampai hari ini tidak ada.

"Kalau itu diberikan mungkin kami tidak sampai sini," jawab Fahrurozi.

Atas komplain masyarakat tersebut. Jaksa menanyakan bagaimana tindakan dari pemerintah.

"Kalau tindakan pemerintah sendiri, itu secara berjenjang masyarakat lapor ke kepala desa, camat, daerah. Jadi setiap masalah dilaporkan secara berjenjang. Nanti pemerintah daerah akan memfasilitasi persoalan yang berkonflik. Tetapi dengan menghadirkan berbagai pihak," jawa Fahrurozi.

Jaksa lalu menanyakan konflik tersebut dari tahun berapa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan