Kamis, 2 Oktober 2025

Perusahaan Surya Darmadi Tak Penuhi Aturan Pembagian 20 Persen Lahan Perkebunan Sawit Untuk Warga

Lima perusahaan dari Duta Palma Group disebut membuka perkebunan sawit tanpa memenuhi aturan 20 persen pembagian lahan untuk warga.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI SAWIT - Sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Pj Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Bagian Instansi Pemerintah Umum, Raja Fahrurozi mengatakan lima perusahaan dari Duta Palma Group membuka perkebunan sawit tanpa memenuhi aturan 20 persen pembagian lahan untuk warga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pj Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Bagian Instansi Pemerintah Umum, Raja Fahrurozi mengatakan lima perusahaan dari Duta Palma Group membuka perkebunan sawit tanpa memenuhi aturan 20 persen pembagian lahan untuk warga.

Adapun hal itu disampaikan Fahrurozi saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

Kemudian dua terdakwa perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi.

"Apakah lima perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan untuk mengajukan izin usaha perkebunan atau lokasi? Saudara mengetahui itu?" tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Duta Palma Group

Fahrurozi mengatakan dia mengetahui hal tersebut.

Jaksa lalu kembali menanyakan sepengetahuan saudara untuk penerbitan izin lokasi itu apakah ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk memberikan bagian 20 persen bagi masyarakat.

Itu syarat wajib yang harus dipenuhi perusahaan.

Saksi Fahrurozi menegaskan bahwasannya hal itu wajib dipenuhi.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor

"Sepengetahuan saudara saat izin IUP tersebut terbit. Apakah 20 persen itu diberikan masyarakat atau bagaimana?" tanya jaksa kembali.

Kemudian dikatakan Fahrurozi sampai saat ini berdasarkan fakta di lapangan sampai hari ini tidak ada.

"Kalau itu diberikan mungkin kami tidak sampai sini," jawab Fahrurozi.

Atas komplain masyarakat tersebut. Jaksa menanyakan bagaimana tindakan dari pemerintah.

"Kalau tindakan pemerintah sendiri, itu secara berjenjang masyarakat lapor ke kepala desa, camat, daerah. Jadi setiap masalah dilaporkan secara berjenjang. Nanti pemerintah daerah akan memfasilitasi persoalan yang berkonflik. Tetapi dengan menghadirkan berbagai pihak," jawa Fahrurozi.

Jaksa lalu menanyakan konflik tersebut dari tahun berapa.

"2003 konfliknya sudah sampai ke Komnas HAM," jawab Fahrurozi.

Jaksa kembali menanyakan sepengetahuan saudara sebagai Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Bagian Instansi Pemerintah Umum.

Sepengetahuan saudara apakah pernah melakukan pengecekan di lapangan terkait perusahaan tersebut apakah melakukan kegiatan saat mengajukan izin lokasi atau bagaimana.

"Kalau turun ke lapangan sudah pernah dengan adanya konflik tadi kita diperintahkan pemimpin," jawab Fahrurozi.

Sepengetahuan saudara, lanjut jaksa kawasan yang dilakukan kegiatan perkebunan itu termasuk kawasan hutan.

"Apakah dari perusahaan tersebut memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan?" tanya jaksa.

Fahrurozi mengatakan perkebunan tersebut sudah masuk kawasan hutan.

"Masuk kawasan hutan. Sudah mengajukan permohonan. Mengajukan sudah tapi tidak keluar dari Menteri Kehutanan," ucapnya.

Sebagai informasi terdakwa ketujuh perusahaan tersebut didakwa telah bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan. 

"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.

Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani. 

"Yang pertama memperkaya terdakwa PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk mata uang asing yaitu sebesar 3.288.924 USD," kata jaksa di persidangan. 

Lanjutnya memperkaya terdakwa II PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 USD. 

Tiga memperkaya terdakwa III PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1.6 triliun rupiah dan sebesar 429.624 USD.

Empat memperkaya terdakwa IV PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan uang sebesar 1.580.200 USD. 

Terakhir memperkaya terdakwa PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,4 triliun dan sebesar 2.468.556 USD.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.

"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. 

Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved